@referensi aja
Istilah
konstitusi telah dikenal semenjak zaman yunani purba, akan tetapi masih
diartikan materiil, sebab belum diletakkan dalam suatu naskah yg tertulis. Hal
ini dapat di buktikan pada paham Aristoteles yang membedakan istilah Politiea
dan Nomoi. Politiea diartikan sebagai konstitusi sedangkan Nomoi diartikan
undang-undang. Politiea mengandung kekuasaan tertinggi dari pada Nomoi. Pada
zaman Rumawi dikenal adanya Lex Regia yang berisikan perjanjian perpindahan
kekuasaan rakyat ke Caesar yang berkuasa mutlak. Dalam abad menengah dikenal
pula sejenis konstitusi yang disebut Leges Foundamentalis yang berisikan hak
dan kewajiban re\akyat atau Rex dan Raja atau Regnum.
Konstitusi atau
Constitution atau Verfassung berbeda dengan Undang-Undang Dasar atau
Grundgesetz. Bila