Halaman

Tampilkan postingan dengan label Konstitusi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Konstitusi. Tampilkan semua postingan

Kamis, 03 November 2011

KONSTITUSI


@referensi aja 
Istilah konstitusi telah dikenal semenjak zaman yunani purba, akan tetapi masih diartikan materiil, sebab belum diletakkan dalam suatu naskah yg tertulis. Hal ini dapat di buktikan pada paham Aristoteles yang membedakan istilah Politiea dan Nomoi. Politiea diartikan sebagai konstitusi sedangkan Nomoi diartikan undang-undang. Politiea mengandung kekuasaan tertinggi dari pada Nomoi. Pada zaman Rumawi dikenal adanya Lex Regia yang berisikan perjanjian perpindahan kekuasaan rakyat ke Caesar yang berkuasa mutlak. Dalam abad menengah dikenal pula sejenis konstitusi yang disebut Leges Foundamentalis yang berisikan hak dan kewajiban re\akyat atau Rex dan Raja atau Regnum.
Konstitusi atau Constitution atau Verfassung berbeda dengan Undang-Undang Dasar atau Grundgesetz. Bila

Senin, 31 Oktober 2011

SEJARAH KONSTITUSI DAN AMANDEMEN UUD 1945


@tugas paper kepala suku yg kedua.. MaKul Ilmu Negara
BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Perkataan “konstitusi” berasal dari bahasa Perancis Constituer dan Constitution, kata pertama berarti membentuk, mendirikan atau menyusun, dan kata kedua berarti susunan atau pranata (masyarakat)[1]. Dengan demikian konstitusi memiliki arti; permulaan dari segala peraturan mengenai suatu Negara. Pada umumnya langkah awal untuk mempelajari hukum tata negara dari suatu negara dimulai dari konstitusi negara bersangkutan. Mempelajari konstitusi berarti juga mempelajari hukum tata negara dari suatu negara, sehingga hukum tata negara disebut juga dengan constitutional law. Istilah Constitutional Law di Inggris menunjukkan arti yang sama dengan  hukum tata negara. Penggunaan istilah Constitutional Law didasarkan  atas alasan bahwa dalam hukum tata Negara unsur konstitusi lebih menonjol.[2]
Dengan demikian suatu konstitusi memuat aturan atau sendi-sendi pokok yang bersifat fundamental untuk menegakkan bangunan besar yang bernama “Negara”. Karena sifatnya yang fundamental ini maka aturan ini harus kuat dan tidak boleh mudah berubah-ubah. Dengan kata lain aturan fundamental itu harus tahan uji terhadap kemungkinan untuk diubah-ubah berdasarkan kepentingan jangka pendek yang bersifat sesaat.

B. Pendekatan
Dalam penulisan ini digunakan pendekatan historis.