Halaman

Senin, 31 Oktober 2011

HAK-HAK WARGA NEGARA DALAM PELAKSANAAN DEMOKRASI PANCASILA

@tugas paper oleh Kepala Suku P.Pamuji.. MaKul Ilmu Negara



HAK-HAK WARGA NEGARA DALAM PELAKSANAAN DEMOKRASI PANCASILA






Tahukah Anda hak warga negara dalam pelaksanaan Demokrasi Pancasila? Nah! Sebelum saya menjelaskan kepadaAndatentang hak-hak warga negara dalam pelaksanaan demokrasi Pancasila dalam berbagai bidang seperti bidang politik, pendidikan ekonomi dan sosial budaya. Perhatikan lebih dahulu dan pahami secara baik tentang pengertian demokrasi, macam-macam demokrasi serta sistem demokrasi, sampai demokrasi Pancasila. Agar Anda lebih mengerti dan memahami bagaimana sesungguhnya demokrasi itu, dan Anda menjadi lebih mengerti serta memahami tentang hak-hak warga negara dalam praktek yang berdasarkan demokrasi.

SISTEM DEMOKRASI
Berdasarkan tugas-tugas serta hubungan antara alat-alat perlengkapan negara demokrasi dibedakan menjadi 3 yaitu :
1.Demokrasi dengan system parlementer
2.Demokrasi dengan pemisahan kekuasaan
3. Demokrasi dengan sistem Referendum

Demokrasi Sistem Parlementer
Apakah yang dimaksud dengan Demokrasi Sistem Parlementer?
DSP:
adalah sistem demokrasi dalam suatu pemerintahan negara yang menuju kepada badan perwakilan atau parlemen.

Demokrasi Sistem Pemisahan Kekuasaan
Sedangkan demokrasi sistem pemisahan kekuasaan
Adalah sistem demokrasi dimana kekuasaan dalam negara dipisahkan menjadi 3 bidang yang keberadaannya saling terpisah satu sama lain, contoh adalah Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif. Sementara itu, Kepala Negara (Presiden) langsung dipilih oleh rakyat, contoh Amerika Serikat.
Demokrasi Sistem Referendum
Adalah sistem demokrasi dimana rakyat diminta pendapatnya tentang persoalan-persoalan terutama mengenai pemerintahan. Pada negara demokrasi sistem referendum ini tugas badan legislatif selalu di bawah pengawasan rakyat.

 Keterangan:
Dalam demokrasi Pancasila Rakyat adalah Subjek demokrasi
Artinya:
Rakyat sebagai keseluruhan berhak ikut serta aktif “menentukan” keinginan-keinginan dan juga sebagai pelaksana dari keinginan-keinginan itu.
Aturan permainan dalam demokrasi diatur secara melembaga
Artinya:
Keinginan rakyat tersebut disalurkan melalui lembaga-lembaga perwakilan yang ada yang dibentuk melalui Pemilihan Umum.

Demokrasi Pancasila sebagai suatu sistem pemerintah yang berdasarkan kedaulatan rakyat, maka rakyatlah yang menentukan bentuk dan isi pemerintahan.
Oleh karena itu, rakyatlah yang menentukan bentuk dan isi pemeritahan yang dikehendaki sesuai dengan hati nuraninya. Dengan konteks ini, pemerintah berkewajiban memfokuskan perhatiannya kepada kepentingan rakyat banyak dalam rangka mewujudkan kemakmuran yang merata dan berkeadilan.
Di samping itu perlu juga kita pahami bahwa demokrasi Pancasila dilaksanakan dengan bertumpu pada sepuluh pilar demokrasi yang antara lain:
a. Demokrasi yang berdasarkan pada Ketuhanan Yang Maha Esa;
b. Menjunjung tinggi hak asasi manusia
c. Berkedaulatan Rakyat
d.Didukung oleh kecerdasan warga
e.Sistem Pemisahan kekuasaan Negara
f.Menjamin otonomi daerah
g. Demokrasi yang menerapkan system Rule of Law
h.Sistem peradilan yang merdeka , bebas dan tidak memihak
i. Mengusahakan kesejahteraan rakyat
j. Keadilan sosial
Dan Demokrasi Pancasila tidak saja demokrasi dalam politik yang hanya mengatur masalah kekuasaan negara, tetapi juga demokrasi dalam masalah ekonomi, sosial, dengan tujuan mewujudkan kesejahteraan dan keadilan sosial.
Bagi bangsa Indonesia dalam berdemokrasi harus sesuai dengan Pancasila karena:
1.Sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia
2.Meningkatkan keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan YME
3. Lebih menghargai hak asasi manusia
4.Menjamin kelangsungan hidup bangsa
5. Mewujudkan masyarakat Indonesia yang demokrasi dan keadilan sosial.
Selanjutnya perhatikanlah uraian berikut ini tentang hak-hak warga negara dalam pelaksanaan Demokrasi Pancasila di bidang politik, pendidikan, ekonomi, dan sosial budaya.
Indonesia sebagai negara yang mempraktekkan serta menjunjung tinggi pemerintahan yang demokratis, melindungi, dan menjamin hak-hak warga negara dalam berbagai bidang:
a.
Bidang Politik

Hak warga negara di bidang politik yaitu hak yang diakui dalam kedudukannya sebagai warga yang sederajat. Oleh karena itu setiap warga negara wajar mendapat hak ikut serta dalam pemerintahan: yakni hak memilih dan dipilih, mendirikan organisasi atau partai politik, serta mengajukan petisi dan kritik atau saran.

b.
Hak Warga Negara dalam bidang Pendidikan

Untuk memahami hak warga negara dalam bidang pendidikan, perhatikanlah arti dan makna yang terkandung dalam Pasal 31 UUD 1945.
Pasal 31 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa “Tiap-tiap Warga Negara berhak mendapat pengajaran
Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran Nasional yang diatur dengan Undang-undang”

Makna isi Pasal 31 (1) UUD 1945 tersebut merupakan pengakuan bangsa Indonesia atas hak memperoleh pengajaran. Dalam hal ini berarti pemerintah dituntut untuk mengadakan sekolah-sekolah baik umum maupun kejuruan, dengan mengingat kemampuan pembiayaan dan perlengkapan lain yang dapat disediakan oleh pemerintah.
Menurut Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 mengandung maksud “Pemerintah harus mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran Nasional, sesuai dengan Undang-undang yang telah ditetapkan. Undang-undang yang mengatur Pasal 31 itu adalah UU No. 2 Tahun 1989 yang masih berlaku saat ini, sedangkan Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang pendidikan antara lain: Peraturan Pemerintah (PP) No. 27, No. 28, 29, dan No. 30 Tahun 1990.
Dalam UU No. 2 Tahun 1989 itu antara lain disebutkan fungsi Pendidikan Nasional adalah untuk mengembangkan kemampuan serta meningkatkan manusia Indonesia dalam rangka upaya mewujudkan tujuan nasional. Sedangkan tujuan Pendidikan adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan YME dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan ketrampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.

c.
Hak warga Negara dibidang Ekonomi
Sebelum saya menjelaskan kepada Anda tentang hak warga negara dalam bidang ekonomi, ada beberapa pertanyaan yang harus Anda jawab.
  1. Apakah Anda suka membantu Orang Tua Anda?
  2. Apakah pekerjaan Orang Tua Anda?
  3. Selain masih sekolah, apakah Anda juga sambil bekerja kepada orang lain atau disebuah perusahaan orang lain?
  4. Apakah selain sekolah sambil wiraswasta (kerja sendiri)?
Dari 4 pertanyaan saya harap Anda mau menjawabnya, supaya Anda dapat memahami tentang hak-hak warga negara bidang ekonomi.
Misalkan Anda menjawab no. 1 adalah iya, no. 2 petani, tukang kayu, nelayan atau karyawan lain, begitu juga no. 3 jawabnya sambil bekerja, sedang no. 4 iya sekolah sambil berwiraswasta.
Semua pertanyaan yang Anda jawab itu menunjukkan suatu gambaran bahwa Anda telah melakukan suatu aktifitas kegiatan atau hak berekonomi.
Yang menjadi persoalan apakah Anda merasa hak-hak Anda terpenuhi atau setidaknya Anda merasakan adanya keadilan atau sebaliknya.
Dalam bidang ekonomi, negara Indonesia menganut sistem demokrasi ekonomi; artinya perekonomian itu dikerjakan oleh semua, untuk semua di bawah pimpinan atau pengawasan anggota masyarakat .
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Dalam hal ini perekonomian jangan sampai jatuh ke tangan orang yang berkuasa, dan rakyat banyak yang tertindas.
Apa sajakah hak-hak ekonomi itu? Hak-hak berekonomi antara lain ialah hak untuk memiliki harta benda atau bidang usaha, misal hak jual beli suatu benda, hak membuka usaha, dan hak mengadakan perjanjian dagang.
Kita kembali pada kalimat “jangan sampai jatuh ke tangan orang yang berkuasa dan rakyat banyak yang tertindas
Dalam bidang ekonomi ini, perlu sekali wujud dari pelaksanaannya, seperti dengan adanya kesadaran yang tinggi untuk terciptanya kemakmuran rakyat banyak. Untuk itu, perlu adanya wujud pelaksanaan pengamalan demokrasi Pancasila secara benar, terutama sila ke lima ataupun pasal 33 UUD 1945 tentang Perekonomian.
Cobalah Anda renungkan! Anda masih ingatkan isi dan makna pasal 33 UUD 1945. dan isi dari Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 tentang hak asasi manusia, dimana dalam pasal 33 dikatakan “Setiap orang berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.
Kemudian yang dianggap tidak berhasil pada kolom no. 2 adalah …
No. 2 Kurang lancarnya tenaga kerja yang berkaitan dengan pendidikan dan no. 3 adalah pemanfaatan sumber daya alam yang masih kurang serta no. 4 adalah …
Begitu juga nilai manfaat yang diperoleh pada kolom no. 1 adalah peningkatan pendidikan, no. 2 pelestarian dan pemanfaatan sumber daya alam ditingkatkan, dan no. 3 adalah ketidakmerataan pendapatan yang mencolok, contoh antara daerah Jawa dengan Irian.
Marilah kita sadari dan Anda renungkan sebetulnya kelihatannya pemerintah kita sudah berusaha/berbuat untuk memenuhi keinginan dari cita-cita bersama dalam rangka mengisi pembangunan dibidang ekonomi. Tetapi kita harus menyadari bahwa upaya yang dilakukan pemerintah tanpa diikutsertakan semua komponen termasuk rakyat tidak akan berhasil dengan baik. Oleh sebab itu belajarlah dengan benar dan baik agar cita-cita untuk memenuhi kebutuhan berekonomi berhasil dengan baik, adil dan makmur.

d.
Hak Warga Negara Dalam Bidang Sosial Budaya

Jika kita lihat dan pahami pasal 32 UUD 1945 menyatakan “Bahwa pemerintah memajukan kebudayaan Nasional Indonesia”, pasal ini mengandung arti bahwa pemerintah berkewajiban untuk mengusahakan agar Kebudayaan Nasional dapat maju dan berkembang. Sedang warga negara berhak ikut serta mengembangkan kebudayaan Nasional tersebut dengan kemampuan dan keinginannya. Semangat isi pasal 31 dan pasal 32 itu merupakan pengamalan Sila ke 2, ke 4, dan ke 5 Pancasila karena pasal ini menjamin hak asasi manusia dalam bidang sosial budaya.
Dalam kehidupan di masyarakat akan terjadi timbal balik antara individu yang satu dengan yang lainnya. Masing-masing individu mempunyai hak dan kewajiban. Kepentingan-kepentingan individu serta kewajiban antara yang satu dengan lainnya sering berbenturan, berselisih atau perbedaan paham yang menjurus pada perpecahan dan retaknya hubungan persahabatan yang harmonis.
Oleh karena itu marilah kita semua memperhatikan serta menjalankan atau mengamalkan nilai-nilai hak sosial dan budaya seperti, toleransi, kerjasama, maupun bergotong royong sehingga terwujud kehidupan yang tentram dan berbudaya.


KESIMPULAN
            Hak setiap warga Negara diatur dan dilindungi oleh undang undang  walaupun banyak penerapannya banyak hak warga Negara yang dilanggar tetapi dengan adanya saling menghormati hak warga Negara diharapkan bisa tercipta masyarakat yang lebih baik .
            Dalam kehidupan sehari hari banyak dari kita yang menjalankan hak kita antara lain hak untuk mendapat pendidikan yang baik , mencari nafkah / bekerja , berpolitik dan sebagainya .
Dan jika hal tersebut bisa terlaksana dengan baik , cita cita bangsa ini akan segera menjadi kenyataan yaitu masyarakat yang sejahtera .



 DAFTAR PUSTAKA
1. Dadang Sundawa , pendidikan Kewarganegaraan
2. Ilmu PPKn : Pendidikan Kewarganegaraan , Hak dan Kewajiban Sebagai warga Negara Indonesia

Download sini gan...>>PaperHak-HakWargaNegara.doc

Tidak ada komentar:

Posting Komentar