|
|
|
|
|
HAK-HAK WARGA NEGARA DALAM PELAKSANAAN
DEMOKRASI PANCASILA
|
|
|
|
|
|
|
Tahukah Anda hak warga negara
dalam pelaksanaan Demokrasi Pancasila? Nah! Sebelum saya menjelaskan
kepadaAndatentang hak-hak warga negara dalam pelaksanaan demokrasi Pancasila
dalam berbagai bidang seperti bidang politik, pendidikan ekonomi dan sosial
budaya. Perhatikan lebih dahulu dan pahami secara baik tentang pengertian
demokrasi, macam-macam demokrasi serta sistem demokrasi, sampai demokrasi
Pancasila. Agar Anda lebih mengerti dan memahami bagaimana sesungguhnya
demokrasi itu, dan Anda menjadi lebih mengerti serta memahami tentang hak-hak
warga negara dalam praktek yang berdasarkan demokrasi.
SISTEM DEMOKRASI
Berdasarkan tugas-tugas serta
hubungan antara alat-alat perlengkapan negara demokrasi dibedakan menjadi 3
yaitu :
1.Demokrasi dengan system
parlementer
2.Demokrasi dengan pemisahan
kekuasaan
3. Demokrasi dengan sistem
Referendum
Demokrasi Sistem
Parlementer
|
Apakah yang dimaksud dengan
Demokrasi Sistem Parlementer?
DSP:
|
adalah sistem demokrasi
dalam suatu pemerintahan negara yang menuju kepada badan perwakilan atau
parlemen.
|
Demokrasi Sistem Pemisahan
Kekuasaan
|
Sedangkan demokrasi sistem
pemisahan kekuasaan
Adalah sistem demokrasi dimana kekuasaan dalam negara dipisahkan menjadi 3
bidang yang keberadaannya saling terpisah satu sama lain, contoh adalah
Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif. Sementara itu, Kepala Negara (Presiden)
langsung dipilih oleh rakyat, contoh Amerika Serikat.
Demokrasi Sistem Referendum
|
Adalah sistem demokrasi
dimana rakyat diminta pendapatnya tentang persoalan-persoalan terutama
mengenai pemerintahan. Pada negara demokrasi sistem referendum ini tugas
badan legislatif selalu di bawah pengawasan rakyat.
Keterangan:
Dalam demokrasi Pancasila Rakyat adalah Subjek demokrasi
Artinya:
|
Rakyat sebagai keseluruhan
berhak ikut serta aktif “menentukan” keinginan-keinginan dan juga sebagai
pelaksana dari keinginan-keinginan itu.
|
Aturan permainan dalam
demokrasi diatur secara melembaga
Artinya:
|
Keinginan rakyat tersebut
disalurkan melalui lembaga-lembaga perwakilan yang ada yang dibentuk
melalui Pemilihan Umum.
|
Demokrasi Pancasila sebagai
suatu sistem pemerintah yang berdasarkan kedaulatan rakyat, maka rakyatlah
yang menentukan bentuk dan isi pemerintahan.
|
Oleh karena itu, rakyatlah
yang menentukan bentuk dan isi pemeritahan yang dikehendaki sesuai dengan
hati nuraninya. Dengan konteks ini, pemerintah berkewajiban memfokuskan
perhatiannya kepada kepentingan rakyat banyak dalam rangka mewujudkan
kemakmuran yang merata dan berkeadilan.
Di samping itu perlu juga
kita pahami bahwa demokrasi Pancasila dilaksanakan dengan bertumpu pada sepuluh
pilar demokrasi yang antara lain:
a. Demokrasi yang berdasarkan pada Ketuhanan Yang Maha Esa;
b. Menjunjung tinggi hak asasi manusia
c. Berkedaulatan Rakyat
d.Didukung oleh kecerdasan
warga
e.Sistem Pemisahan kekuasaan
Negara
f.Menjamin otonomi daerah
g. Demokrasi yang menerapkan
system Rule of Law
h.Sistem peradilan yang
merdeka , bebas dan tidak memihak
i. Mengusahakan kesejahteraan
rakyat
j. Keadilan sosial
Dan Demokrasi Pancasila tidak
saja demokrasi dalam politik yang hanya mengatur masalah kekuasaan negara,
tetapi juga demokrasi dalam masalah ekonomi, sosial, dengan tujuan mewujudkan
kesejahteraan dan keadilan sosial.
Bagi bangsa Indonesia
dalam berdemokrasi harus sesuai dengan Pancasila karena:
1.Sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia
2.Meningkatkan keimanan dan
ketaqwaan terhadap Tuhan YME
3. Lebih menghargai hak asasi
manusia
4.Menjamin kelangsungan hidup
bangsa
5. Mewujudkan masyarakat Indonesia
yang demokrasi dan keadilan sosial.
Selanjutnya perhatikanlah
uraian berikut ini tentang hak-hak warga negara dalam pelaksanaan Demokrasi
Pancasila di bidang politik, pendidikan, ekonomi, dan sosial budaya.
Indonesia
sebagai negara yang mempraktekkan serta menjunjung tinggi pemerintahan yang
demokratis, melindungi, dan menjamin hak-hak warga negara dalam berbagai
bidang:
a.
|
Bidang Politik
Hak warga negara di bidang politik yaitu hak yang diakui dalam kedudukannya
sebagai warga yang sederajat. Oleh karena itu setiap warga negara wajar
mendapat hak ikut serta dalam pemerintahan: yakni hak memilih dan dipilih,
mendirikan organisasi atau partai politik, serta mengajukan petisi dan
kritik atau saran.
|
b.
|
Hak Warga Negara dalam
bidang Pendidikan
Untuk memahami hak warga negara dalam bidang pendidikan, perhatikanlah arti
dan makna yang terkandung dalam Pasal 31 UUD 1945.
Pasal 31 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa “Tiap-tiap Warga Negara berhak
mendapat pengajaran
Pasal 31 ayat (2) UUD 1945
menyatakan bahwa “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem
pengajaran Nasional yang diatur dengan Undang-undang”
Makna isi Pasal 31 (1) UUD 1945 tersebut merupakan pengakuan bangsa
Indonesia atas hak memperoleh pengajaran. Dalam hal ini berarti pemerintah
dituntut untuk mengadakan sekolah-sekolah baik umum maupun kejuruan, dengan
mengingat kemampuan pembiayaan dan perlengkapan lain yang dapat disediakan
oleh pemerintah.
Menurut Pasal 31 ayat (2)
UUD 1945 mengandung maksud “Pemerintah harus mengusahakan dan
menyelenggarakan satu sistem pengajaran Nasional, sesuai dengan
Undang-undang yang telah ditetapkan. Undang-undang yang mengatur Pasal 31
itu adalah UU No. 2 Tahun 1989 yang masih berlaku saat ini, sedangkan
Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang pendidikan antara lain:
Peraturan Pemerintah (PP) No. 27, No. 28, 29, dan No. 30 Tahun 1990.
Dalam UU No. 2 Tahun 1989
itu antara lain disebutkan fungsi Pendidikan Nasional adalah untuk
mengembangkan kemampuan serta meningkatkan manusia Indonesia dalam rangka upaya
mewujudkan tujuan nasional. Sedangkan tujuan Pendidikan adalah untuk
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan mengembangkan manusia Indonesia
seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan YME dan
berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan ketrampilan, kesehatan
jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung
jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
|
c.
|
Hak warga Negara dibidang
Ekonomi
Sebelum saya menjelaskan
kepada Anda tentang hak warga negara dalam bidang ekonomi, ada beberapa
pertanyaan yang harus Anda jawab.
- Apakah Anda suka membantu Orang Tua
Anda?
- Apakah pekerjaan Orang Tua Anda?
- Selain masih sekolah, apakah Anda juga
sambil bekerja kepada orang lain atau disebuah perusahaan orang lain?
- Apakah selain sekolah sambil wiraswasta
(kerja sendiri)?
Dari 4 pertanyaan saya
harap Anda mau menjawabnya, supaya Anda dapat memahami tentang hak-hak
warga negara bidang ekonomi.
Misalkan Anda menjawab no. 1 adalah iya, no. 2 petani, tukang kayu, nelayan
atau karyawan lain, begitu juga no. 3 jawabnya sambil bekerja, sedang no. 4
iya sekolah sambil berwiraswasta.
Semua pertanyaan yang Anda
jawab itu menunjukkan suatu gambaran bahwa Anda telah melakukan suatu
aktifitas kegiatan atau hak berekonomi.
Yang menjadi persoalan apakah Anda merasa hak-hak Anda terpenuhi atau
setidaknya Anda merasakan adanya keadilan atau sebaliknya.
Dalam bidang ekonomi,
negara Indonesia
menganut sistem demokrasi ekonomi; artinya perekonomian itu dikerjakan oleh
semua, untuk semua di bawah pimpinan atau pengawasan anggota masyarakat .
Perekonomian disusun
sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Dalam hal ini
perekonomian jangan sampai jatuh ke tangan orang yang berkuasa, dan rakyat
banyak yang tertindas.
Apa sajakah hak-hak ekonomi
itu? Hak-hak berekonomi antara lain ialah hak untuk memiliki harta benda
atau bidang usaha, misal hak jual beli suatu benda, hak membuka usaha, dan
hak mengadakan perjanjian dagang.
Kita kembali pada kalimat
“jangan sampai jatuh ke tangan orang yang berkuasa dan rakyat banyak yang
tertindas
Dalam bidang ekonomi ini,
perlu sekali wujud dari pelaksanaannya, seperti dengan adanya kesadaran
yang tinggi untuk terciptanya kemakmuran rakyat banyak. Untuk itu, perlu
adanya wujud pelaksanaan pengamalan demokrasi Pancasila secara benar,
terutama sila ke lima
ataupun pasal 33 UUD 1945 tentang Perekonomian.
Cobalah Anda renungkan!
Anda masih ingatkan isi dan makna pasal 33 UUD 1945. dan isi dari Ketetapan
MPR No. XVII/MPR/1998 tentang hak asasi manusia, dimana dalam pasal 33
dikatakan “Setiap orang berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
bagi kemanusiaan”.
Kemudian yang dianggap
tidak berhasil pada kolom no. 2 adalah …
No. 2 Kurang lancarnya tenaga kerja yang berkaitan dengan pendidikan dan
no. 3 adalah pemanfaatan sumber daya alam yang masih kurang serta no. 4
adalah …
Begitu juga nilai manfaat
yang diperoleh pada kolom no. 1 adalah peningkatan pendidikan, no. 2
pelestarian dan pemanfaatan sumber daya alam ditingkatkan, dan no. 3 adalah
ketidakmerataan pendapatan yang mencolok, contoh antara daerah Jawa dengan
Irian.
Marilah kita sadari dan
Anda renungkan sebetulnya kelihatannya pemerintah kita sudah
berusaha/berbuat untuk memenuhi keinginan dari cita-cita bersama dalam
rangka mengisi pembangunan dibidang ekonomi. Tetapi kita harus menyadari
bahwa upaya yang dilakukan pemerintah tanpa diikutsertakan semua komponen
termasuk rakyat tidak akan berhasil dengan baik. Oleh sebab itu belajarlah
dengan benar dan baik agar cita-cita untuk memenuhi kebutuhan berekonomi
berhasil dengan baik, adil dan makmur.
|
d.
|
Hak Warga Negara Dalam
Bidang Sosial Budaya
Jika kita lihat dan pahami pasal 32 UUD 1945 menyatakan “Bahwa pemerintah
memajukan kebudayaan Nasional Indonesia”, pasal ini mengandung arti bahwa
pemerintah berkewajiban untuk mengusahakan agar Kebudayaan Nasional dapat
maju dan berkembang. Sedang warga negara berhak ikut serta mengembangkan
kebudayaan Nasional tersebut dengan kemampuan dan keinginannya. Semangat
isi pasal 31 dan pasal 32 itu merupakan pengamalan Sila ke 2, ke 4, dan ke
5 Pancasila karena pasal ini menjamin hak asasi manusia dalam bidang sosial
budaya.
Dalam kehidupan di
masyarakat akan terjadi timbal balik antara individu yang satu dengan yang
lainnya. Masing-masing individu mempunyai hak dan kewajiban.
Kepentingan-kepentingan individu serta kewajiban antara yang satu dengan
lainnya sering berbenturan, berselisih atau perbedaan paham yang menjurus
pada perpecahan dan retaknya hubungan persahabatan yang harmonis.
Oleh karena itu marilah kita semua memperhatikan serta menjalankan atau
mengamalkan nilai-nilai hak sosial dan budaya seperti, toleransi,
kerjasama, maupun bergotong royong sehingga terwujud kehidupan yang tentram
dan berbudaya.
|
|
KESIMPULAN
|
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar