Halaman

Kamis, 17 November 2011

BIH UTS 2011



1.      a)  BIH adalah bahasa Indonesia yang digunakan dalam bidang hokum baik teori dan praktek hokum serta semua aspek yang menyangkut hokum, yang bersifat khas hokum dengan menggunakan bahasa sebagai alatnya.
b)      BIH adalah bahasa aturan dan peraturan yang bertujuan ntuk mewujudkan ketertiban dan keadilan, untuk mempertahankan kepentingan umum dan kepentingan pribadi dalam masyarakat..
Fungsinya tolong dilengkapi yaa…. Hehhehe ??
2.      a)   kata yang dengan tepat mengungkapkan konsep, proses, keadaan, atau sifat yang dimaksudkan misalkan : operasi patuh
b)      kata yg lebioh singkat jika ada dua kata yang berujukan sama. Contoh : suaka politik-perlindungan politik.
c)       Sedap didengar dan tidak bernilai rasa negative. Contoh : anus-dubur
3.      ciri linguis : -    susunan kalimat BIH cenderung panjang-panjang
-       

Rabu, 16 November 2011

Sosiologi Hukum UTS 2011

Klik gambarnya untuk memperbesar....




Hukum Lingkungan UTS 2011

Klik gambarnya untuk memperbesar....
Hukum lingkungan tinggal No.2 tolong di lengkapin ya... langsung comment dibawah aj....



Antropologi Hukum UTS 2011

klik gambarnya untuk memperbesar.....


  


PIH UTS 2011



 @dari pak kepala suku

1. Perbedaan objek kajian/bahasan PIH dan PHI
PIH             Memepelajari dasar-dasar hukum secara umum yang berlaku secara universal, misalnya mengenai pengertian, konsep dasar dan teori serta sejarah terbentuknya hukum dan lembaga hukum serta teori hukum positif
PHI             Mempelajari macam hukum yang berlaku di Indonesia atau menguraikan secara analisis dan diskriptif mengenai tatanan hukum dan aturan hukum latar belakang hukumpositif beserta berlakunya apakah sesuai dengan azas hukum dan teori hukum positif.
2.      unsur riil yaitu berkenaan manusia, tradisi/kebudayaan dan alam. Unsur idiil yaitu berkenaan dengan logika mengenai pengertian dan sistematika, etika dan estetika mengenai asas, nilai, dan kaidah.
3.      5 Definisi Hukum :
a.      Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa yang diadakan untuk melindungi kepentingan orang dalam masyarakat.
b.      Hukum adalah

Senin, 07 November 2011

Hukum lingkungan


 @ tugas MaKul Hukum Lingkungan

LATAR BELAKANG PENGEMBANGAN HUKUM LINGKUNGAN
A. Penggundulan hutan , lahan kritis , menipisnya lapisan ozon pemanasan global tumpahan minyak di laut dan sebagainya .
Masalah lingkungan dapat dikelompokkan dalam 3 bentuk :
1. Pencemaran lingkungan ( Pollution )
2. Pemanfaatan lahan secara salah ( Land Misuse )
3. Pengurasan sumber daya alam ( Natural Resource Depeletion )
Di Indonesia masalah lingkungan di bedakan menjadi 2 yaitu :
1. Pencemaran lingkungan
2. Perusakan lingkungan hidup
Undang undang yang pernah berlaku di Indonesia yaitu :
            1. UU No. 4 th 1982 tentang ketentuanketentuan pokok pengelolaan lingkungan hidup
            2. UU No. 23 th 1997 tentang

Sabtu, 05 November 2011

refresing...

biasanya kalo lagi ngerjain tugas paling enak dengerin nie musik biar g terlalu serius, kalo ngerjain biar sedikit rilex sambil dugem....

tapi rekomen 17+ aja yg download..... truss yg cewek jg jangan ikutan download ya... cz khusus buat kaum cowok.. hihihihihi ntar pada ngiri lagi..!! cz yg jd artis model sungguh terlalu beningnya (tenang bukan bokep kok, ini cuman dance aja modelnya juga masi tertutup kain alias gak telanjang) .....




HUKUM ADALAH ??

Istilah hukum berasal dari Bahasa Arab : HUK'MUN yang artinya menetapkan. Arti hukum dalam bahasa Arab ini mirip dengan pengertian hukum yang dikembangkan oleh kajian dalam teori hukum, ilmu hukum dan sebagian studi-studi sosial mengenai hukum.

Hukum sendiri menetapkan tingkah laku mana yang dibolehkan, dilarang atau disuruh untuk dilakukan. Hukum juga dinilai sebagai norma yang mengkualifikasi peristiwa atau kenyataan tertentu menjadi peristiwa atau kenyataan yang memiliki akibat hukum.

Berikut ini pengertian dan definisi hukum menurut beberapa ahli:

·        VAN KAN
Hukum ialah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusai di dalam masyarakat. Peraturan dalam menjalankan kehidupan diperlukan untuk melindungi kepentingan dengan tertib

·        UTRECHT
Hukum adalah himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan. Oleh

Hubungan antara PIH dan PHI


 I.      Persamaan antara PIH dan PHI yaitu :
Ø      Baik PIH maupun PHI, sama-sama merupakan mata kuliah dasar, keduanya merupakan mata kuliah yang mempelajari hukum.
Ø      Istilah PIH dan PHI pertama kalinya dipergunakan sejak berdirinya Perguruan Tinggi Gajah Mada tanggal 13 Maret 1946. Selanjutnya pad atahun 1992 bersamaan dihapusnya jurusan di fakultas hukum istilah PTHI dalam kurikulum berubah menjadi PHI (Pengantar Hukum Indonesia). Namun demikian adanya perubahan istilah diatas bukan berarti materi ajarnya juga mengalami perubahan karena pada dasarnya baik PTHI maupun PHI sama mempelajari tata hukum Indonesia (hukum positif = ius constitutum).

II.      Perbedaan antara PIH dan PHI :
Perbedaan antara PIH dengan PHI dapat dilihat dari segi obyeknya yaitu PHI berobyek pada hukum yang sedang berlaku di Indonesia sekarang ini, atau obyeknya khusus mengenai hukum positif

Kamis, 03 November 2011

KONSTITUSI


@referensi aja 
Istilah konstitusi telah dikenal semenjak zaman yunani purba, akan tetapi masih diartikan materiil, sebab belum diletakkan dalam suatu naskah yg tertulis. Hal ini dapat di buktikan pada paham Aristoteles yang membedakan istilah Politiea dan Nomoi. Politiea diartikan sebagai konstitusi sedangkan Nomoi diartikan undang-undang. Politiea mengandung kekuasaan tertinggi dari pada Nomoi. Pada zaman Rumawi dikenal adanya Lex Regia yang berisikan perjanjian perpindahan kekuasaan rakyat ke Caesar yang berkuasa mutlak. Dalam abad menengah dikenal pula sejenis konstitusi yang disebut Leges Foundamentalis yang berisikan hak dan kewajiban re\akyat atau Rex dan Raja atau Regnum.
Konstitusi atau Constitution atau Verfassung berbeda dengan Undang-Undang Dasar atau Grundgesetz. Bila