@dari pak kepala suku
1. Perbedaan objek kajian/bahasan PIH dan PHI
PIH Memepelajari dasar-dasar hukum secara umum yang berlaku secara universal,
misalnya mengenai pengertian, konsep dasar dan teori serta sejarah terbentuknya
hukum dan lembaga hukum serta teori hukum positif
PHI Mempelajari macam hukum yang berlaku di Indonesia atau menguraikan secara
analisis dan diskriptif mengenai tatanan hukum dan aturan hukum latar belakang
hukumpositif beserta berlakunya apakah sesuai dengan azas hukum dan teori hukum
positif.
2.
unsur riil yaitu berkenaan manusia,
tradisi/kebudayaan dan alam. Unsur idiil yaitu berkenaan dengan logika mengenai
pengertian dan sistematika, etika dan estetika mengenai asas, nilai, dan kaidah.
3.
5 Definisi Hukum :
a.
Hukum adalah peraturan-peraturan yang
bersifat memaksa yang diadakan untuk melindungi kepentingan orang dalam
masyarakat.
b.
Hukum adalah
suatu petunjuk tentang
layak dikerjakan atau apa yang tidak. Jadi hukum bersifat perintah
c.
Hukum adalah berbagai rangkaian
peraturan-peraturan mengenai tingkah laku orang-orang sebaagai suatu anggota
masyarakat.
d.
Hukum adalah keseluruhan kumpulan
peraturan-peraturan atau kaedah-kaedah dalam suatu kehidupan bersama :
keseluruhan peraturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan
bersama yang dapat dipaksakan pelaksanaanya dengan suatu sanksi.
e.
Hukum yang berlaku di suatu masyarakat
bertujuan mengatur tata tertib masyarakat itu dan didasakan atas kekuasaan yang
ada dalam masyarakat itu.
4.
(nomer empat masi kosong tolong dilengkapi ya... abis itu langsung comment di bawah yaa...
pertanyaannya : "sebutkan ruang lingkupnya undang-undang (materi undang-undang) menurut Hans Kelsen??"
pertanyaannya : "sebutkan ruang lingkupnya undang-undang (materi undang-undang) menurut Hans Kelsen??"
5.
Undang-undang berfungsi Yuridis karena
mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian dalam masyarakat dan mencegah
setiap orang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri.
6.
a. Hukum
material adalah yaitu keseluruhan peraturan yang mengatur hubungan hukum antara
subyek hukum yang satu dengan subbyek hukum yang lain yang mengutamakan
kepentingan tertentu
b. Hukum
Formal yaitu keseluruhan peraturan atau norma hukum yang mengatur cvara
pelaksanaan dan mempertahankan hukum materiil misal : Hukum Acara Pidana, Hukum
Acara Perdata, Hukum Acara PTUN, Hukum acara peradilan Agama, Hukum Mahkamah
Konstitusi.
c. Sumber Hukum Formil adalah tempat
dimana dapat ditemukan atau diperoleh aturan-aturan hukum yang mempunyai
kekuatan mengikat masyarakat dan pemerintah.
d. Sumber hukum Materiil adalah
faktor-faktor yang menentukan kaidah-kaidah hukum atau tempat darimana
berasalnya isi hukum atau faktor-faktor yang menentukan isi hukum yang berlaku.
e. Undang-undang dalam arti formal
adalah setiap keputusan pemerintah atau penguasa yang berwenang yang karena
prosedur terjadinya atau pembentukannya
f. Undang-undang dalam arti materiil
adalah keputusan pemerintah atau peraturan yang isinya mengikat langsung semua
penduduk atau mengikat secara umum
Tidak ada komentar:
Posting Komentar