Halaman

Rabu, 16 November 2011

PIH UTS 2011



 @dari pak kepala suku

1. Perbedaan objek kajian/bahasan PIH dan PHI
PIH             Memepelajari dasar-dasar hukum secara umum yang berlaku secara universal, misalnya mengenai pengertian, konsep dasar dan teori serta sejarah terbentuknya hukum dan lembaga hukum serta teori hukum positif
PHI             Mempelajari macam hukum yang berlaku di Indonesia atau menguraikan secara analisis dan diskriptif mengenai tatanan hukum dan aturan hukum latar belakang hukumpositif beserta berlakunya apakah sesuai dengan azas hukum dan teori hukum positif.
2.      unsur riil yaitu berkenaan manusia, tradisi/kebudayaan dan alam. Unsur idiil yaitu berkenaan dengan logika mengenai pengertian dan sistematika, etika dan estetika mengenai asas, nilai, dan kaidah.
3.      5 Definisi Hukum :
a.      Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa yang diadakan untuk melindungi kepentingan orang dalam masyarakat.
b.      Hukum adalah
suatu petunjuk tentang layak dikerjakan atau apa yang tidak. Jadi hukum bersifat perintah
c.      Hukum adalah berbagai rangkaian peraturan-peraturan mengenai tingkah laku orang-orang sebaagai suatu anggota masyarakat.
d.      Hukum adalah keseluruhan kumpulan peraturan-peraturan atau kaedah-kaedah dalam suatu kehidupan bersama : keseluruhan peraturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama yang dapat dipaksakan pelaksanaanya dengan suatu sanksi.
e.      Hukum yang berlaku di suatu masyarakat bertujuan mengatur tata tertib masyarakat itu dan didasakan atas kekuasaan yang ada dalam masyarakat itu.
4.       (nomer empat masi kosong tolong dilengkapi ya... abis itu langsung comment di bawah yaa...
pertanyaannya : "sebutkan ruang lingkupnya undang-undang (materi undang-undang) menurut Hans Kelsen??" 
5.      Undang-undang berfungsi Yuridis karena mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian dalam masyarakat dan mencegah setiap orang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri.
6.      a.  Hukum material adalah yaitu keseluruhan peraturan yang mengatur hubungan hukum antara subyek hukum yang satu dengan subbyek hukum yang lain yang mengutamakan kepentingan tertentu
b. Hukum Formal yaitu keseluruhan peraturan atau norma hukum yang mengatur cvara pelaksanaan dan mempertahankan hukum materiil misal : Hukum Acara Pidana, Hukum Acara Perdata, Hukum Acara PTUN, Hukum acara peradilan Agama, Hukum Mahkamah Konstitusi.
c. Sumber Hukum Formil adalah tempat dimana dapat ditemukan atau diperoleh aturan-aturan hukum yang mempunyai kekuatan mengikat masyarakat dan pemerintah.
d. Sumber hukum Materiil adalah faktor-faktor yang menentukan kaidah-kaidah hukum atau tempat darimana berasalnya isi hukum atau faktor-faktor yang menentukan isi hukum yang berlaku.
e. Undang-undang dalam arti formal adalah setiap keputusan pemerintah atau penguasa yang berwenang yang karena prosedur terjadinya atau pembentukannya
f. Undang-undang dalam arti materiil adalah keputusan pemerintah atau peraturan yang isinya mengikat langsung semua penduduk atau mengikat secara umum

Tidak ada komentar:

Posting Komentar