I. Persamaan
antara PIH dan PHI yaitu :
Ø
Baik PIH maupun PHI, sama-sama merupakan mata
kuliah dasar, keduanya merupakan mata kuliah yang mempelajari hukum.
Ø
Istilah PIH dan PHI pertama kalinya dipergunakan
sejak berdirinya Perguruan Tinggi Gajah Mada tanggal 13 Maret 1946. Selanjutnya
pad atahun 1992 bersamaan dihapusnya jurusan di fakultas hukum istilah PTHI
dalam kurikulum berubah menjadi PHI (Pengantar Hukum Indonesia). Namun demikian adanya
perubahan istilah diatas bukan berarti materi ajarnya juga mengalami perubahan
karena pada dasarnya baik PTHI maupun PHI sama mempelajari tata hukum Indonesia
(hukum positif = ius constitutum).
II. Perbedaan
antara PIH dan PHI :
Perbedaan antara PIH dengan PHI dapat dilihat dari segi obyeknya yaitu PHI
berobyek pada hukum yang sedang berlaku di Indonesia sekarang ini, atau
obyeknya khusus mengenai hukum positif
(ius constitutum). Sedangkan obyek
PIH adalah aturan tentang hukum pada umumnya, tidak terbatas pada
aturan hukum yang berlaku pada suatu tempat dan waktu tertentu.
III. Hubungan
antara PIH dengan PHI :
Ø
PIH mendukung atau menunjang kepada setiap orang
yang akan mempelajari hukum positif Indonesia
(Tata Hukum Indonesia).
Ø
PIH menjadi dasar dari PHI, yang berarti bahwa,
untuk mempelajari PHI (Tata Hukum Indonesia) harus belajar PIH dahulu
karena pengertian-pengertian dasar yang berhubungan dengan hukum diberikan di
dalam PIH. Sebaliknya pokok-pokok bahasan PHI merupakan contoh kongkrit apa
yang dibahas di dalam PIH.
IV.
Fungsi dasar PTHI/PHI :
Ø
Sebagai ilmu yang mengajarkan dan menanamkan
dasar-dasar hukum di Indonesia
bagi para calon sarjana hukum yang menuntut ilmu di Indonesia yang penting bagi mereka
untuk memahami pengetahuan dan pengertian tentang hukum ditingkat pendidikan
yang lebih tinggi.
Ø
Mengantar setiap orang yang akan mempelajari
hukum yang sedang berlaku di Indonesia (hukum positif).
o
Maka dapat disimpulkan Pengantar Tata Hukum
Indonesia (PTHI) atau sekarang Pengantar Hukum Indonesia (PHI) adalah suatu
ilmu yang mengajarkan tentang tata hukum Indonesia dan segala seluk beluk
yang terdapat di dalamnya. Jadi yang ,menjadi objek pembicaraan dalam pengantar
hukum Indonesia ialah hanya tata hukum Indonesia (hukum positif) seperti HTN,
HAN, Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Dagang, dll.
V. Ruang
lingkup PHI
Pengantar ilmu hokum (PHI) merupakan terjemahan dari mata kuliah
inleiding tot de recht sweetenschap yang diberikan di Recht School (RHS) atau
sekolah tinggi hokum Batavia di jaman Hindia Belanda yang didirikan 1924 di
Batavia (Jakarta sek.) istilah itupun sama dengan yang terdapat dalam
undang-undang perguruan tinggi Negeri Belanda Hoger Onderwijswet 1920. Di zaman
kemerdekaan pertama kali menggunakan istilah “pengantar ilmu hokum .” adalah
perguruan tinggi Gajah Mada yang didirikan di yogyakarta 13 maret 1946.
VI.
ILMU-ILMU YANG MEMBANTU ILMU HUKUM YAITU :
Ø
Sejarah hokum : salah satu bidang studi hokum ,
yang mempelajari perkembangan dan asal usul system hokum dalam masyarakat
tertentu dan memperbandingkan antar hokum yang berbeda karena di batasi waktu
yang berbeda pula.
Ø
Politik hokum : salah satu bidang studi hokum ,
yang kegiatannya memilih atau menentukan hokum mana yang sesuai dengan tujuan
yang hendak dicapai oleh masyarakat.
Ø
Perbandingan hokum : salah satu bidang studi
hokum yang mempelajari dan mengidentifikasi persamaan dan perbedaan dua atau
lebih system hokum antar Negara maupun dalam Negara sendiri.
Ø
Antropologi hokum : salah satu bidang studi
hokum yang mempelajari pola-pola sengketa penyelsaian nya dalam masyarakat
sederhana maupun masyarakat yang sedang mengalami proses modernisasi.
Ø
Filsfat hokum : salah satu cabang filsafat
yang mempelajari hakikat dari hokum , objek dari filsafat hokum dalah hokum
yang dikaji secara mendalam.
Ø
Sosiologi hokum : salah satu cabang ilmu
pengetahuan yang secara analitis dan empiris mempelajari hubungan timbale balik
antara hokum dengan gejala social lainnya .
Ø
Psikologi hokum = salah satu cabang ilmu
pengetahuan yang mempelajari hokum sebagai suatu perwujudan jiwa manusia .
Ø
Ilmu hokum positif = ilmu yang mempelajari hokum
sebagai suatu kenyataan yang hidup berlaku pada waktu sekarang
VII.
PENGERTIAN ILMU HUKUM (ADA DUA PENDAPAT)
Ø
PENDAPAT PERTAMA : tidak mungkin definisi ilmu
hokum yang memuaskan , karena hokum itu abstrak , banyak seginya dan luas
sekali cakrawalanya (pendapat Imanuel Kant ,Lemaire, Gustav Radbruch, Walter
Burckhardt)
Ø
PENDAPAT KEDUA : walaupun tidak memuaskan
definisi hokum tetap harus di berikan karena bagi pemula yang mempelajari hokum
tetap ada manfaatnya paling tidak sebagai pegangan sementara (pendafat
aristoteles , Hugo de Groot / Grotius , Thomas Hobbes , van volen hoven ,
Bellefroid , Hans Kelsen dan Utrecht)
VIII.
DARI BER BAGAI AHLI DI SIMPULKAN BAHWA HUKUM
MELIPUTI BERBAGAI UNSURE :
Ø
Peraturan tingkah laku manusia.
Ø
Di buat oleh badan berwenang.
Ø
Bersifat memaksa walaupun tak dapat di paksakan.
Ø
Di sertai sanksi yang tegas
PENGANTAR ILMU
HUKUM = mata kuliah dasar yang bertujuan untuk memperkenalkan ilmu hkum secara
keseluruhan dalam garis besar.
HAKIKAT
PENGANTAR ILMU HUKUM sebagai dasar dari pengetahuan hokum yang mengandung
pengertian dasar yang menjadi akar dari ilmu hokum itu sendiri.
IX.
CIRI-CIRI HUKUM:
- ada unsure perintah , larangan, dan kebolehan.
- ada sanksi yang tegas.
- adanya perintah dan larangan.
- perintah dan larangan harus ditaati
X.
MANUSIA, MASYARAKAT DAN HUKUM
Aristoteles
=> “manusia sebagai mahluk social (zoonpolicon).”
P.J. Bouman => “ manusia baru menjadi manusia apabila hidup dengan manusia lainnya .”
P.J. Bouman => “ manusia baru menjadi manusia apabila hidup dengan manusia lainnya .”
Cicero => “ Ubi
societas ibi ius .” = dimana ada masyarakat disitu ada hokum .”
- Bentuk masyarakat menurut dasar pembentukannya :
Ø
Masyarakat teratur yang diatur dengan tujuan
tertentu .(contoh : perkumpulan olahraga).
Ø
Masyarakat teratur terjadi dengan sendirinya
yaitu dengan tidak sengaja di bentuk . karena ada kesamaan kepentingan (contoh
: penonton sepak bola ).
Ø
Masyarakat tidak teratur terjadi dengan
sendirinya tanda bentuk , ( contoh: sekumpulan manusia yang membaca Koran di
tempat umum)
- Bentuk masyarakat menurut dasar hubungannaya :
Ø
Masyarakat paguyuban ( gemeinschaft) , antar
anggota satu sama lainnya ada hubungan pribadi menimbulkan ikatan batin(contoh
: rumah tangga , kel. Pasundan )
Ø
Masyarakat patembayan (gesselschaft) , hubungan
bersifat lugas dan mempunyai tujuan yang sama untuk mendapat keuntungan
material ( contoh: CV, PT, FA, KOP).
- Menurut kebudayaannya bentuk masyarakat :
Ø
Masyarakat primitive dan modern
Ø
masyarakat desa dan kota
Ø
masyarakat territorial ( daerah tertentu )
Ø
masyarakat geneologis (anggota ada pertalian
darah)
Ø
masyarakat territorial geneologis
- Menurut hubungan keluarga :
Ø
Keluarga inti (nuclear family)
Ø
Keluarga luas ( extended family)
Sumber : http://panji-onggo.blogspot.com/2011/10/hubungan-phi-dengan-pih-dan-ruang.html
Sedot sini gan..>>PerbedaanantaraPIHdanPHI.docsumber : http://panji-onggo.blogspot.com/2011/10/hubungan-phi-dengan-pih-dan-ruang.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar